Jakarta, Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) dipimpin oleh Uday Suhada (selaku Korlap dan Jubir) dan dihadiri sekitar 50 orang peserta pada 31 Oktober 2008, sekitar pukul 10.00 s.d 11.00 Wib, bertempat di Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Jakarta Selatan.
Peserta aksi sampai di belakang Gedung Kejaksaan Agung dengan menggunakan bus dan selanjutnya melakukan longmarch menuju ke pintu pagar depan Gedung Kejaksaan Agung.
Spanduk dan poster yang digelar berisikan antara lain :
a. Adili Bupati Pandeglang
b. Tangkap Dimyati...!!!
c. Tangkap Bupati Pandeglang = Stabilitas Daerah.
d. Tak Ada Maaf Bagi Penggelap Kas Daerah
e. Bersihkan Kota Pandeglang Dari Tangan Koruptor.
f. SBY, Segera Terbitkan Surat Izin Pemeriksaan Bupati Pandeglang.
g. Pak Hendrawan, Tindak Oknum Jaksa Penghambat Surat Izin Pemeriksaan Bupati
Pandeglang
h. Jampidsus, Segera Kirim Ke Istana Surat Izin Pemeriksaan Bupati Pandeglang.
i. JamWas Kejakgung Harus Bertindak, Masa Kirim Surat Sampe 3 Bulan?.
j. Koruptor Pandeglang Kerangkeng Dong....
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh AMPM berisikan antara lain:
a. Mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawas (JamWas)
Kejakgung untuk menindak tegas oknum aparat di jajaran kejaksaan (baik di
KejatiBanten maupun di Kejakgung) yang diduga telah dengan sengaja menghambat
proses pengiriman surat permohonan pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
b. Mendesak Jampidsus Kejakgung agar segera melakukan ekspose dan meneruskan
surat permohonan tersebut kepada Sekretaris Kabinet (Sekab) untuk selanjutnya
ditandatangani Presiden Republik Indonesia.
c. Mendesak Presiden RI yang memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi untuk
segera menerbitkan surat ijin pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
Peserta aksi diperbolehkan masuk ke dalam pagar lingkungan Gedung Kejaksaan Agung untuk menyampaikan tuntutan mereka melalui pertemuan dengan perwakilan dari Kejaksaan Agung.
Apartat kepolisian berjumlah 30 personil didukung 2 kendaraan truk Polri berada dilokasi mengamankan kegiatan AUR. (Toni Nasution)
Rabu, 05 November 2008
Selasa, 04 November 2008
DPD RENCANAKAN BANGUN LABORATORIUM ANGGARAN
Jakarta - Dalam menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan APBN, Panitia Ad Hoc IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) berpendapat bahwa produk yang dihasilkan belum cukup optimal. Pertimbangan hanya sebatas kualitatif yang oleh karena itu perlu penajaman dari sisi kuantitatif. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan suatu laboratorium yang secara terus-menerus mengkaji data untuk menjawab berbagai hal yang mendasari pertimbangan dan pengawasan DPD RI terhadap APBN dari tahun ke tahun. Hal tersebut menjadi salah satu
Demikian kesimpulan dari Rapat Koordinasi Laboratorium Anggaran (Budget Office) DPD RI, yang dilaksanakan di Hotel Novotel Bandung , Kamis (16/10). Rakor tersebut dihadiri oleh para pejabat teras Setjen DPD RI dan Staf Ahli PAH IV DPD RI, dipimpin langsung langsung oleh Sekretaris Jenderal DPD RI, Ibu Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc.
Dalam penjelasannya, Siti Nurbaya mengatakan bahwa terdapat beberapa hal penting yang menjadi dasar pemikiran sehingga pembangunan laboratorium anggaran ini perlu direalisasikan.
“Selama ini, pertimbangan dan pengawasan DPD terhadap APBN sebagaimana perintah undang-undang dirasakan oleh DPD RI masih belum optimal; salah satu penyebabnya adalah kurangnya instrument pendukung,” ujar Siti Nurbaya. Walaupun beberapa anggota DPD, lanjut Siti, mengikuti forum musrenbang, tetapi terlihat esensi politik dari keuangan daerah belum dapat ditangkap, dan juga beberapa daerah telah menyerahkan hasil musrenbang kepada DPD tetapi materinya tidak terolah secara konprehensif.
Selain itu, menurut Ibu Sekjen yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri ini, ia melihat bahwa konfigurasi fiskal yang dibutuhkan daerah masih belum terpetakan secara memadai dan belum adanya kontrak budget antara pusat dan daerah. Juga, ia menambahkan bahwa UU No. 17 Tahun 2003 sebagai salah satu instrument hukum mengenai Keuangan Negara hanya mengatur mekanisme teknis saja dan kurang memuat esensi politik keuangan daerah, padahal UU ini seharusnya dapat difungsikan sebagai instrument politik yang berpihak pada kepentingan daerah.
”Inilah hal-hal mendasar yang menjadi alasan utama mengapa Laboratorium Anggaran atau Budget Office perlu sekali dibuat,” pungkas Siti Nurbaya.
Sementara itu, Prof. Dr. Herman Haeruman JS, staf ahli PAH IV DPD RI, berpendapat bahwa ada empat issue utama yang berkaitan dengan perosalan ini. “Pertama, usulan program dari daerah lebih didasarkan pada visi dan misi politik dari para pemimpin daerah di saat pilkada.
Kedua, dalam hal asumsi makro hampir selalu tidak dilakukan analisa internal yang mencerminkan kondisi inflasi riil di daerah. Ketiga, alokasi APBN tidak diiringi penilaian terhadap implikasi bagi kemajuan perekonomian daerah, misalnya bagaimana lapangan kerja yang tercipta; APBN memerlukan penilaian dari sisi konsistensi dari tahun ke tahun. Dan terakhir, diperlukan analisa APBN yang sifatnya by location mengikuti kondisi pada tiap daerah melalui linkage pusat dan daerah,” papar Herman.
Di bagian akhir Rakor, direkomendasikan untuk mendirikan Laboratorium Anggaran DPD RI yang akan difungsikan antara lain sebagai database alokasi anggaran, mediasi terhadap sinergitas pembangunan pusat-daerah, dan rekomendasi DPD terhadap APBN dan pengawasannya. Selain itu, Budget office ini dimaksudkan sebagai jawaban atas tuntutan aktualisasi DPD-RI. (Gahar).
Demikian kesimpulan dari Rapat Koordinasi Laboratorium Anggaran (Budget Office) DPD RI, yang dilaksanakan di Hotel Novotel Bandung , Kamis (16/10). Rakor tersebut dihadiri oleh para pejabat teras Setjen DPD RI dan Staf Ahli PAH IV DPD RI, dipimpin langsung langsung oleh Sekretaris Jenderal DPD RI, Ibu Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc.
Dalam penjelasannya, Siti Nurbaya mengatakan bahwa terdapat beberapa hal penting yang menjadi dasar pemikiran sehingga pembangunan laboratorium anggaran ini perlu direalisasikan.
“Selama ini, pertimbangan dan pengawasan DPD terhadap APBN sebagaimana perintah undang-undang dirasakan oleh DPD RI masih belum optimal; salah satu penyebabnya adalah kurangnya instrument pendukung,” ujar Siti Nurbaya. Walaupun beberapa anggota DPD, lanjut Siti, mengikuti forum musrenbang, tetapi terlihat esensi politik dari keuangan daerah belum dapat ditangkap, dan juga beberapa daerah telah menyerahkan hasil musrenbang kepada DPD tetapi materinya tidak terolah secara konprehensif.
Selain itu, menurut Ibu Sekjen yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri ini, ia melihat bahwa konfigurasi fiskal yang dibutuhkan daerah masih belum terpetakan secara memadai dan belum adanya kontrak budget antara pusat dan daerah. Juga, ia menambahkan bahwa UU No. 17 Tahun 2003 sebagai salah satu instrument hukum mengenai Keuangan Negara hanya mengatur mekanisme teknis saja dan kurang memuat esensi politik keuangan daerah, padahal UU ini seharusnya dapat difungsikan sebagai instrument politik yang berpihak pada kepentingan daerah.
”Inilah hal-hal mendasar yang menjadi alasan utama mengapa Laboratorium Anggaran atau Budget Office perlu sekali dibuat,” pungkas Siti Nurbaya.
Sementara itu, Prof. Dr. Herman Haeruman JS, staf ahli PAH IV DPD RI, berpendapat bahwa ada empat issue utama yang berkaitan dengan perosalan ini. “Pertama, usulan program dari daerah lebih didasarkan pada visi dan misi politik dari para pemimpin daerah di saat pilkada.
Kedua, dalam hal asumsi makro hampir selalu tidak dilakukan analisa internal yang mencerminkan kondisi inflasi riil di daerah. Ketiga, alokasi APBN tidak diiringi penilaian terhadap implikasi bagi kemajuan perekonomian daerah, misalnya bagaimana lapangan kerja yang tercipta; APBN memerlukan penilaian dari sisi konsistensi dari tahun ke tahun. Dan terakhir, diperlukan analisa APBN yang sifatnya by location mengikuti kondisi pada tiap daerah melalui linkage pusat dan daerah,” papar Herman.
Di bagian akhir Rakor, direkomendasikan untuk mendirikan Laboratorium Anggaran DPD RI yang akan difungsikan antara lain sebagai database alokasi anggaran, mediasi terhadap sinergitas pembangunan pusat-daerah, dan rekomendasi DPD terhadap APBN dan pengawasannya. Selain itu, Budget office ini dimaksudkan sebagai jawaban atas tuntutan aktualisasi DPD-RI. (Gahar).
Senin, 03 November 2008
KEINDONESIAAN HARUS DIREKONSTRUKSI
Jakarta - Tantangan kebangsaan dan kedaerahan telah bergeser dari isu-isu lama ke isu-isu baru yang membutuhkan perekonstruksian sesuai dengan tantangan zaman. Ke-Indonesia-an harus direkonstruksi melalui isu-isu nasionalisme yang kontekstual berciri demokratisasi beralaskan prinsip kedaulatan rakyat.
“Konstruksi ke depan bagaimana? Apakah kembali mau menyeragamkan, kembali mau membedakan? Apakah kita sama atau beda saja?” tanya Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita dalam pengantarnya membuka diskusi panel DPD bertema “Wawasan Kebangsaan Berbasis Daerah Melalui Penguatan Parlemen Indonesia”, Selasa (28/10), di Lobby Gedung DPD lantai 1 Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.
Hadir sebagai narasumber antara lain M Ichsan Loulembah (anggota DPD), Fahri Hamzah (anggota DPR F-PKS), Lukman Hakim Syaifuddin (anggota DPR F-PPP), Agus Widjojo (senior fellow CSIS), Maswardi Rauf (FISIP UI), Arbi Sanit (FISIP UI), Mas Mohammad Fajrul Falaakh (FH UGM), A Irman Putrasiddin (FH UIEU), Cecep Effendi (FISIP UMJ), dan Ade Supriatna (Asosiasi DPRD Provinsi).
Ginandjar menyatakan, sangat erat kaitan wawasan kebangsaan dengan wawasan kedaerahan yang keduanya membangun ke- Indonesia - an. Sayangnya, elemen-elemen kedaerahan dan kebangsaan sering tidak dianggap sebagai sesuatu yang terterima (taken for granted).
Nasionalisme yang berciri demokratisasi tersebut beralaskan prinsip kedaulatan rakyat seperti pasal dan ayat UUD 1945 yang diamandemen empat kali. Pasal dan ayat yang diamandemen mengembalikan hekekat ke- Indonesia - an melalui desentralisasi atau otonomi daerah, pemilihan oleh rakyat secara langsung, hak asasi manusia. Penguatan peran DPD dalam sistem ketatanegaraan juga bertujuan untuk menegaskan keinginan yang dicita-citakan tersebut.
Menurut Ginandjar, pengertian Indonesia sebagai the melting pot adalah metafora yang menggambarkan kemajemukan yang saling berinteraksi berbasis multikulturalisme.
Merekonstruksi ke-Indonesia-an dibutuhkan mengingat perbedaan kerap dikesampingkan atau dianggap bukan rahmat yang menjadi kekuatan.
Keterkaitan wawasan kebangsaan dengan wawasan kedaerahan yang sangat erat justru harus diperkuat melalui penghormatan atau penghargaan perbedaan sebagai fitrah Indonesia . “Sebagai hakekat, sebagai jati dirinya.”
Uniformisasi yang dilakukan penguasa Orde Lama dan Orde Baru justru mengingkari konfigurasi daerah bersama suku atau etnis dan agama di Indonesia . Terbukti, lanjutnya, bermunculan pemberontakan di daerah-daerah yang menuntut diri terlepas dari negara Republik Indonesia . Penstabilitasan juga memunculkan pemberontakan. Belakangan, Orde Reformasi mengoreksi pendekatan penyeragaman dan penstabilitasan karena mengingkari hakekat bangsa. (Gahar).
“Konstruksi ke depan bagaimana? Apakah kembali mau menyeragamkan, kembali mau membedakan? Apakah kita sama atau beda saja?” tanya Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita dalam pengantarnya membuka diskusi panel DPD bertema “Wawasan Kebangsaan Berbasis Daerah Melalui Penguatan Parlemen Indonesia”, Selasa (28/10), di Lobby Gedung DPD lantai 1 Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.
Hadir sebagai narasumber antara lain M Ichsan Loulembah (anggota DPD), Fahri Hamzah (anggota DPR F-PKS), Lukman Hakim Syaifuddin (anggota DPR F-PPP), Agus Widjojo (senior fellow CSIS), Maswardi Rauf (FISIP UI), Arbi Sanit (FISIP UI), Mas Mohammad Fajrul Falaakh (FH UGM), A Irman Putrasiddin (FH UIEU), Cecep Effendi (FISIP UMJ), dan Ade Supriatna (Asosiasi DPRD Provinsi).
Ginandjar menyatakan, sangat erat kaitan wawasan kebangsaan dengan wawasan kedaerahan yang keduanya membangun ke- Indonesia - an. Sayangnya, elemen-elemen kedaerahan dan kebangsaan sering tidak dianggap sebagai sesuatu yang terterima (taken for granted).
Nasionalisme yang berciri demokratisasi tersebut beralaskan prinsip kedaulatan rakyat seperti pasal dan ayat UUD 1945 yang diamandemen empat kali. Pasal dan ayat yang diamandemen mengembalikan hekekat ke- Indonesia - an melalui desentralisasi atau otonomi daerah, pemilihan oleh rakyat secara langsung, hak asasi manusia. Penguatan peran DPD dalam sistem ketatanegaraan juga bertujuan untuk menegaskan keinginan yang dicita-citakan tersebut.
Menurut Ginandjar, pengertian Indonesia sebagai the melting pot adalah metafora yang menggambarkan kemajemukan yang saling berinteraksi berbasis multikulturalisme.
Merekonstruksi ke-Indonesia-an dibutuhkan mengingat perbedaan kerap dikesampingkan atau dianggap bukan rahmat yang menjadi kekuatan.
Keterkaitan wawasan kebangsaan dengan wawasan kedaerahan yang sangat erat justru harus diperkuat melalui penghormatan atau penghargaan perbedaan sebagai fitrah Indonesia . “Sebagai hakekat, sebagai jati dirinya.”
Uniformisasi yang dilakukan penguasa Orde Lama dan Orde Baru justru mengingkari konfigurasi daerah bersama suku atau etnis dan agama di Indonesia . Terbukti, lanjutnya, bermunculan pemberontakan di daerah-daerah yang menuntut diri terlepas dari negara Republik Indonesia . Penstabilitasan juga memunculkan pemberontakan. Belakangan, Orde Reformasi mengoreksi pendekatan penyeragaman dan penstabilitasan karena mengingkari hakekat bangsa. (Gahar).
Langganan:
Postingan (Atom)