Senin, 20 Oktober 2008

TIDAK RELEVAN JIKA PANSUS ORANG HILANG PANGGIL SBY

Jakarta - Partai Demokrat meragukan niat Pansus Orang Hilang yang akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah jenderal guna menyelidiki kasus penculikan sejumlah aktifis pada tahun 1997-1998. Bahkan Partai Demokrat mempertanyakan relevansi jika Pansus juga akan memanggil Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“SBY jelas tidak ada hubungannya dengan itu karena posisi SBY adalah asospol kasospol. Kasospolnya kurang lebih Pak Sarwan. Siapapun tahu bahwa kasus orang hilang tidak ada kaitannya dengan SBY,” kata Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada wartawan di Jakarta Minggu 19 Oktober 2008.

Menurutnya, masalah penculikan aktifis merupakan perkara hukum. Untuk itu Anas meminta masalah tersebut tidak dibawa kepada masalah politis. “Iitu potensial untuk bias kepentingan. Apalagi menjelang pilpres, jadi menjadi tidak proporsional dan rawan politisasi,”terangnya.

Anas meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera memproses masalah tersebut dan jangan sampai berlarut-larut. “Kalau perkaranya lambat di kejaksaan, ya harusnya kejaksaan yang didorong untuk memproses itu. Kita harus ikut membangun supremasi hukum, itu salah satu amanat reformasi,”pintanya.

Anas menambahkan dirinya berharap kasus penculikan aktifis bisa diselesaikan sehingga tidak ada sejarah yang hitam, dan abu-abu, “Biar semuanya terang, tapi sebaiknya dijauhkan dari politisasi. Jangan karena Prabowo dan Wiranto mau jadi capres, perkara ini jadi dipolitisasi. itu tidak baik,”tukasnya. (Gahar).

Minggu, 12 Oktober 2008

PDS SAMBUT POSITIF RENCANA RDPU RUU PORNOGRAFI DI 3 PROVINSI

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera Carol Daniel Kadang menyambut positif rencana Panja RUU Pornografi yang akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) langsung di tiga propinsi yaitu Sulawesi Utara, Bali dan DI Yogyakarta.

“Kunjungan tersebut harus mengakomdir kelompok yang keberatan berlakunya RUU tersebut,” tandas Carol pada wartawan di gedung DPR RI Jakarta , kamis 9 Oktober 2008.

Menurut dia, sejak awal FPDS menolak keberadaan RUU tersebut. Sebab, sejumlah daerah menolaknya. Oleh karena itu, dia menilai keinginan Panja yang hendak menyerap aspirasi daerah yang menolak berlakunya RUU merupakan langkah yang tepat.

“Untuk menggolkan sebuah RUU menjadi UU harus menampung seluruh aspirasi daerah. Jika tidak, untuk apa RUU tersebut disahkan. Tapi, kunjungan tersebut harus dilakukan secara transparan,”kata dia. Sebab bila dilakukan secara sembunyi sembunyi, masyarakat yang berminat tidak bisa berpartsipasi memberikan pendapatnya.

Adapun Wakil Ketua Umum DPP PDS Denny Tewu mengaku sudah mengintruksikan anggotanya yang duduk di Panja untuk memperhatikan masukan daerah terhadap RUU tersebut.

“Saya sudah intruksikan kepada anggota Panja dari PDS untuk mengawal RUU tersebut. Jika tidak aspiratif, maka saya intruksikan mundur sebagai anggota Panja,” tandasnya. (Gahar)

DITUDUH MENCURI KUNCI, HARYANTI SUTANTO TOLAK SEMUA DAKWAAN

Jakarta - Perasaan Haryanti Sutanto SH. MKn sangat sedih dan kecewa karena harus diadili di pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan mencuri kunci di rumah ibunya sendiri. Dalam pleidoi yang dibacakannya dipersidangan, kamis 9 Oktober 2008 Haryanti menolak dengan tegas semua tudingan yang diarahkan kepadanya.

“Maksud kedatangan saya ke rumah ibu saya karena pembantu saya membawa orang sembarangan yang tidak jelas identitasnya ke rumah.Saya selaku anak tentunya mengkhawatirkan keamanan ibunya. Tetapi kemudian saya dipanggil pihak Polres Metropolitan Tebet. Saya dituduh mencuri kunci pintu di rumah ibu saya,” kata Haryanti.

Lebih lanjut ibu dua anak ini mengatakan di Polres Metropolitan Tebet, dirinya diminta untuk mengaku bahwa dirinya maling dan disuruh minta maaf. “Saya katakan kepada Pak Polisi yang ada di situ, jangankan minta maaf, cium kaki ibupun mau saya lakukan. Maling saja tidak mau mengaku apalagi saya yang bukan maling,”ujarnya dalam pleidoi.

Wanita berprofesi PPAT ini menambahkan dirinya menolak jika dikatakan mengambil kunci rumah ibunya. “Dalam BAP II saksi Soerjamin,satpam keliling menyatakan melihat saya mengambil kunci padahal pada BAP I tidak demikian. Soerjamin sendiri tidak bisa membuktikan di persidangan kunci seperti apa yang saya pegang ditangan saya, sebab ditangan saya hanya ada kunci mobil dan dompet kunci, itupun sudah saya serahkan kepada Maricha karyawan saya,”jelas wanita lulusan UI ini.

Dalam kesempatan tersebut ketua Tim Kuasa Hukum Haryanti, JJ Armstrong Sembiring meminta majelis hakim untuk membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan baik dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua.

“Terdakwa sepatutnya dibebaskan dari dakwaan karena menurut hukum tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,”tegas Armstrong.

Menanggapi pleidoi terdakwa, tim jaksa penuntut umum yang diwakil Anthony Nainggolan meminta waktu untuk memberikan tanggapannya. Untuk itu Majelis Hakim yang diketuai Erlin Hermanto menunda sidang sampai minggu depan untuk mendengarkan penjelasang JPU. (Gahar).