Jakarta - Calon Presiden Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Sutiyoso, Selasa 2 Desember 2008 bertemu dengan Dubes Rusia untuk Indonesia Alexander Ivanov di Bang Yos Center Jalan Proklamasi Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, Ivanov mengaku kunjungannya hanya sebatas temu kangen atau membina silaturahmi yang sudah dijalin sejak Sutiyoso menjadi gubernur DKI Jakarta.
“Kedatangan saya bukan untuk memberikan dukungan kepada Sutiyoso sebagai salah satu calon presiden alternative yang diinginkan oleh Rusia untuk bisa menyaingi dominasi Barat di Indonesia,”ungkap Ivanov.
Lebih lanjut Ivanov menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak membicarakan mengenai dukung mendukung untuk pencapresan. Sebab, dirinya hanya membicarakan bagaimana membuat satu arsitektur baru perekonomian dunia untuk bisa keluar dari krisis yang melanda dunia saat ini. “Saya juga sekaligus ingin meng up date informasi mengenai Rusia saat ini kepada Sutiyoso,”kilahnya.
Rusia,kata Ivanov lagi, saat ini juga tidak sedang mencari dukungan untuk kembali menjadi besar. “Kami dari dahulu adalah sebuah Negara besar dan kinipun masih sebuah Negara besar. Namun krisis global ini tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri, tetapi harus diselesaikan secara bersama. Karena itu Rusia juga mengajak Indonesia untuk berperan dalam menyelesaikan krisis tersebut,”kata Ivanov lagi.
Dalam kesempatan yang sama Sutiyoso mengatakan Indonesia seharusnya banyak belajar dari Rusia dan Negara lain seperti China dan India . “Rusia itu dulu Negara besar dan setelah era Perestroika dan Glasnost seperti tertidur dan kerap dianggap telah usai masanya. Namun kenyataannya kini Rusia bisa bangkit kembali,”kata pria yang akrab disapa Bang Yos ini.
Bang Yos memuji Rusia , China dan India yang ditengah serangan krisis dunia justru bisa bangkit menjadi bangsa yang besar. “Semua Negara memang menghadapi krisis ini, namun jangan salah Negara-negara seperti Rusia , China dan India ini akan bangkit menjadi kekuatan baru yang dapat menyaingi kekuatan lama. Mereka akan menarik keuntungan dari krisis ini. Ini bisa terjadi karena walaupun mereka terkena krisis namun mereka lebih siap. Mereka memiliki infrastruktur ekonomi dan landasan yang kuat. Ini berbeda dengan Negara yang tidak siap sehingga tidak bisa memanfaatkan kekuatannya,”urainya. (Gahar).
Senin, 15 Desember 2008
PARTAI ISLAM JUGA NASIONALIS
Jakarta - Walau bernafaskan Islam, Partai Persatuan Pembangunan mengaku sebagai partai nasionalis. PPP menolak anggapan bahwa partai bernafaskan Islam tidak nasionalis.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali (SDA) pada acara Seminar Diskusi yang diselenggrakan oleh Editor Syndicate dengan tema “ FORUM PPP MENDENGAR PARTAI ISLAM SUBUR ATAU TERKUBUR DI TAHUN 2009“ di gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa 2 Desember 2008.
“Kami punya semangat nasionalis yang telah ditanamkan sejak lama. Alangkah naifnya kita pisahkan Islam dan nasionalis,”ujarnya.
SDA juga menampik tudingan bahwa jika PPP menang pemilu akan membuat Indonesia sebagai negara Islam, itu salah. “PPP menilai Indonesia harus dalam bingkai kesatuan,”tegasnya.
SDA menolak hasil berbagai survey yang menyebut partai Islam akan kandas dalam pemilu 2009. Pasalnya, lanjut SDA, dalam berbagai kunjungan ke daerah dirinya menemukan konstituen yang masih mendukung partainya.
“Saya menghadapi realita berbeda bahwa pada saat ini terjadi pembaharuan pada kader dan konstituen pada semua tingkat. Di bawah saya juga melihat semangat kader, pengurus, konstituen semangat bisa mencapai suara yang banyak. Kita akan buktikan hasilnya nanti tidak seperti yang diungkapkan lembaga survei. PPP akan tetap eksis pada pemilu 2009,”tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik senior CSIS, J Kristiadi mengatakan sebenarnya PPP punya kelebihan dibanding partai lain dimana PPP lebih punya kesempatan karena kadernya dekat dengan pemerintah. “Kader PPP ada yang menjadi menteri UKM dan menteri social,”jelasnya.
Menurutnya, identitas Islam jangan berhenti pada simbolik. Sebab, andaikata tidak ada partai Islam pun maka masyarakat masih tetap bisa berjaya dan yang penting nilai-nilai Islam dijabarkan untuk menyelamatkan bangsa. (Gahar).
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali (SDA) pada acara Seminar Diskusi yang diselenggrakan oleh Editor Syndicate dengan tema “ FORUM PPP MENDENGAR PARTAI ISLAM SUBUR ATAU TERKUBUR DI TAHUN 2009“ di gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa 2 Desember 2008.
“Kami punya semangat nasionalis yang telah ditanamkan sejak lama. Alangkah naifnya kita pisahkan Islam dan nasionalis,”ujarnya.
SDA juga menampik tudingan bahwa jika PPP menang pemilu akan membuat Indonesia sebagai negara Islam, itu salah. “PPP menilai Indonesia harus dalam bingkai kesatuan,”tegasnya.
SDA menolak hasil berbagai survey yang menyebut partai Islam akan kandas dalam pemilu 2009. Pasalnya, lanjut SDA, dalam berbagai kunjungan ke daerah dirinya menemukan konstituen yang masih mendukung partainya.
“Saya menghadapi realita berbeda bahwa pada saat ini terjadi pembaharuan pada kader dan konstituen pada semua tingkat. Di bawah saya juga melihat semangat kader, pengurus, konstituen semangat bisa mencapai suara yang banyak. Kita akan buktikan hasilnya nanti tidak seperti yang diungkapkan lembaga survei. PPP akan tetap eksis pada pemilu 2009,”tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik senior CSIS, J Kristiadi mengatakan sebenarnya PPP punya kelebihan dibanding partai lain dimana PPP lebih punya kesempatan karena kadernya dekat dengan pemerintah. “Kader PPP ada yang menjadi menteri UKM dan menteri social,”jelasnya.
Menurutnya, identitas Islam jangan berhenti pada simbolik. Sebab, andaikata tidak ada partai Islam pun maka masyarakat masih tetap bisa berjaya dan yang penting nilai-nilai Islam dijabarkan untuk menyelamatkan bangsa. (Gahar).
Selasa, 25 November 2008
LIMA TOLAK PERUBAHAN JUMLAH DPT
Jakarta¬ - Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) menolak adanya perubahan atas jumlah DPT pertanggal 30 Oktober 2008 yang lalu. Rencana KPU untuk melakukan perubahan atas DPT pertanggal 30 Oktober 2008 sama sekali tidak berdasar bahkan cenderung bertentangan dengan UU.
Demikian dikatakan Direktur LIMA Nasional, Ray Rangkuti pada wartawan di Jakarta , Minggu 23 November 2008. Menurutnya, LIMA sama sekali tidak menemukan adanya celah peraturan yang memperkenankan KPU melakukan perubahan DPT di tengah jalan. Ketentuan yang ada, kata Ray, hanyalah diakomodirnya pemilih tambahan mendaftarkan dirinya ke TPS yang lain paling lambat tiga hari sebelum hari H pemilu dilaksanakan (pasal 40 ayat (1) UU No 10/2008).
“Pemilih tambahan adalah mereka yang telah dinyatakan sebagai pemilih tetap di suatu TPS tertentu (pasal 40 ayat (2) UU No 10/2008),”jelasnya.
Selain itu, tambah Ray, permakluman masyarakat atas kinerja KPU yang sepenggal atas penetapan DPT tertanggal 30 Oktober 2008 yang lalu sebaiknya tidak ditambahi KPU dengan kontroversi baru berupa perubahan jumlah keseluruhan DPT yang ada.
“Adalah penting untuk memahami pengertian perbedaan antara perubahan DPT yang ada dengan penambahan jumlah DPT atas dua daerah yang belum dihitung. Perlakuan pertama merupakan pengingkaran atas DPT yang sebelumnya dan karenanya DPT yang dimaksud dapat dinyatakan disusun dengan berbagai kelemahan dan ketidaktelitian, sementara perlakuan kedua menyatakan bahwa DPT yang pertama tidak memiliki masalah apapun kecuali karena adanya dua daerah yang memang belum ditetapkan DPT nya, dalam hal ini adalah Papau Barat dan Luar Negeri,”terang dia.
Dengan begitu,tandas Ray, jumlah DPT yang sesungguhnya adalah hasil DPT pertanggal 30 Oktober 2008 yakni 170.022.239 ditambah dengan jumlah DPT Papua Barat dan DPT Luar Negeri. “Penambahan jumlah DPT di luar ketentuan ini sudah selayaknya mendapat pertanyaan keabsahan keseluruhan DPT yang ada,”tukasnya
Untuk itu dirinya berharap sebaiknya KPU tidak mengundang kontroversi pelaksanaan yang terus menerus. “Selain senantiasa tidak tepat waktu dalam pelaksanaan, KPU juga terkesan memperlakukan tahapan pelaksanaan pemilu dengan ketentuan yang dapat berubah-ubah di tengah jalan. DPT yang sudah dinyatakan final misalnya masih dapat dirubah oleh karena alasan adanya daerah yang melakukan perubahan DPT. Bukankah sudah semestinya jika DPT telah ditetapkan maka keseluruhan masyarakat yang tidak terdata tak dapat ditetapkan sebagai pemilih untuk pemilu 2008. Tindakan KPU seperti ini akan cenderung merupakan perlakuan sewenang-wenang atas pelaksanaan tahapan pemilu. Tak ada kepastian jadwal, kepastian peraturan dan dengan sendirinya kepastian hukum pelaksanaan pemilu. Jelas perlakuan seperti ini bertentang dengan asas penyelenggara pemilu berupa adanya kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, professionalitas (pasal 2 huruf d, e dan I UU No 22/2007). Perlakuan ini juga menimbulkan ketidakadilan bagi daerah lain yang besar kemungkinan mengalami persoalan yang sama, yakni adanya jumlah pemilih massal yang tak terdata dalam DPT,”kritik Ray.
Sebagaimana dijanjikan oleh KPU, besok (24 Nopember 2008) merupakan hari penetapan ulang jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2009 yang akan datang. Penetapan ini merupakan penetapan kedua setelah penetapan yang sama dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2008 yang lalu. Hanya saja, karena pada tanggal tersebut data pemilih dari Papua Barat dan Luar negeri belum masuk, maka penetapan DPT secara menyeluruh tak dapat dilaksanakan.
Sebagaimana diketahui, jumlah pemilih yang telah dinyatakan sebagai pemilih tetap pertanggal 30 Oktober 2008 adalah 170.022.239. Dan tentunya jumlah ini di luar pemilih dari Papua Barat dan Luar Negeri.
Hanya saja, dalam dua hari ini, KPU mewacanakan kemunginan akan juga melakukan revisi atas hasil DPT pertanggal 30 Oktober 2008 yang lalu. Sebab, menurut ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, ada kemungkinan beberapa daerah yang DPTnya telah ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2008 akan direvisi. (Gahar).
Demikian dikatakan Direktur LIMA Nasional, Ray Rangkuti pada wartawan di Jakarta , Minggu 23 November 2008. Menurutnya, LIMA sama sekali tidak menemukan adanya celah peraturan yang memperkenankan KPU melakukan perubahan DPT di tengah jalan. Ketentuan yang ada, kata Ray, hanyalah diakomodirnya pemilih tambahan mendaftarkan dirinya ke TPS yang lain paling lambat tiga hari sebelum hari H pemilu dilaksanakan (pasal 40 ayat (1) UU No 10/2008).
“Pemilih tambahan adalah mereka yang telah dinyatakan sebagai pemilih tetap di suatu TPS tertentu (pasal 40 ayat (2) UU No 10/2008),”jelasnya.
Selain itu, tambah Ray, permakluman masyarakat atas kinerja KPU yang sepenggal atas penetapan DPT tertanggal 30 Oktober 2008 yang lalu sebaiknya tidak ditambahi KPU dengan kontroversi baru berupa perubahan jumlah keseluruhan DPT yang ada.
“Adalah penting untuk memahami pengertian perbedaan antara perubahan DPT yang ada dengan penambahan jumlah DPT atas dua daerah yang belum dihitung. Perlakuan pertama merupakan pengingkaran atas DPT yang sebelumnya dan karenanya DPT yang dimaksud dapat dinyatakan disusun dengan berbagai kelemahan dan ketidaktelitian, sementara perlakuan kedua menyatakan bahwa DPT yang pertama tidak memiliki masalah apapun kecuali karena adanya dua daerah yang memang belum ditetapkan DPT nya, dalam hal ini adalah Papau Barat dan Luar Negeri,”terang dia.
Dengan begitu,tandas Ray, jumlah DPT yang sesungguhnya adalah hasil DPT pertanggal 30 Oktober 2008 yakni 170.022.239 ditambah dengan jumlah DPT Papua Barat dan DPT Luar Negeri. “Penambahan jumlah DPT di luar ketentuan ini sudah selayaknya mendapat pertanyaan keabsahan keseluruhan DPT yang ada,”tukasnya
Untuk itu dirinya berharap sebaiknya KPU tidak mengundang kontroversi pelaksanaan yang terus menerus. “Selain senantiasa tidak tepat waktu dalam pelaksanaan, KPU juga terkesan memperlakukan tahapan pelaksanaan pemilu dengan ketentuan yang dapat berubah-ubah di tengah jalan. DPT yang sudah dinyatakan final misalnya masih dapat dirubah oleh karena alasan adanya daerah yang melakukan perubahan DPT. Bukankah sudah semestinya jika DPT telah ditetapkan maka keseluruhan masyarakat yang tidak terdata tak dapat ditetapkan sebagai pemilih untuk pemilu 2008. Tindakan KPU seperti ini akan cenderung merupakan perlakuan sewenang-wenang atas pelaksanaan tahapan pemilu. Tak ada kepastian jadwal, kepastian peraturan dan dengan sendirinya kepastian hukum pelaksanaan pemilu. Jelas perlakuan seperti ini bertentang dengan asas penyelenggara pemilu berupa adanya kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, professionalitas (pasal 2 huruf d, e dan I UU No 22/2007). Perlakuan ini juga menimbulkan ketidakadilan bagi daerah lain yang besar kemungkinan mengalami persoalan yang sama, yakni adanya jumlah pemilih massal yang tak terdata dalam DPT,”kritik Ray.
Sebagaimana dijanjikan oleh KPU, besok (24 Nopember 2008) merupakan hari penetapan ulang jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2009 yang akan datang. Penetapan ini merupakan penetapan kedua setelah penetapan yang sama dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2008 yang lalu. Hanya saja, karena pada tanggal tersebut data pemilih dari Papua Barat dan Luar negeri belum masuk, maka penetapan DPT secara menyeluruh tak dapat dilaksanakan.
Sebagaimana diketahui, jumlah pemilih yang telah dinyatakan sebagai pemilih tetap pertanggal 30 Oktober 2008 adalah 170.022.239. Dan tentunya jumlah ini di luar pemilih dari Papua Barat dan Luar Negeri.
Hanya saja, dalam dua hari ini, KPU mewacanakan kemunginan akan juga melakukan revisi atas hasil DPT pertanggal 30 Oktober 2008 yang lalu. Sebab, menurut ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, ada kemungkinan beberapa daerah yang DPTnya telah ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2008 akan direvisi. (Gahar).
Langganan:
Postingan (Atom)