Jakarta - Perasaan Haryanti Sutanto SH. MKn sangat sedih dan kecewa karena harus diadili di pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan mencuri kunci di rumah ibunya sendiri. Dalam pleidoi yang dibacakannya dipersidangan, kamis 9 Oktober 2008 Haryanti menolak dengan tegas semua tudingan yang diarahkan kepadanya.
“Maksud kedatangan saya ke rumah ibu saya karena pembantu saya membawa orang sembarangan yang tidak jelas identitasnya ke rumah.Saya selaku anak tentunya mengkhawatirkan keamanan ibunya. Tetapi kemudian saya dipanggil pihak Polres Metropolitan Tebet. Saya dituduh mencuri kunci pintu di rumah ibu saya,” kata Haryanti.
Lebih lanjut ibu dua anak ini mengatakan di Polres Metropolitan Tebet, dirinya diminta untuk mengaku bahwa dirinya maling dan disuruh minta maaf. “Saya katakan kepada Pak Polisi yang ada di situ, jangankan minta maaf, cium kaki ibupun mau saya lakukan. Maling saja tidak mau mengaku apalagi saya yang bukan maling,”ujarnya dalam pleidoi.
Wanita berprofesi PPAT ini menambahkan dirinya menolak jika dikatakan mengambil kunci rumah ibunya. “Dalam BAP II saksi Soerjamin,satpam keliling menyatakan melihat saya mengambil kunci padahal pada BAP I tidak demikian. Soerjamin sendiri tidak bisa membuktikan di persidangan kunci seperti apa yang saya pegang ditangan saya, sebab ditangan saya hanya ada kunci mobil dan dompet kunci, itupun sudah saya serahkan kepada Maricha karyawan saya,”jelas wanita lulusan UI ini.
Dalam kesempatan tersebut ketua Tim Kuasa Hukum Haryanti, JJ Armstrong Sembiring meminta majelis hakim untuk membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan baik dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua.
“Terdakwa sepatutnya dibebaskan dari dakwaan karena menurut hukum tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,”tegas Armstrong.
Menanggapi pleidoi terdakwa, tim jaksa penuntut umum yang diwakil Anthony Nainggolan meminta waktu untuk memberikan tanggapannya. Untuk itu Majelis Hakim yang diketuai Erlin Hermanto menunda sidang sampai minggu depan untuk mendengarkan penjelasang JPU. (Gahar).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar