Selasa, 04 November 2008

DPD RENCANAKAN BANGUN LABORATORIUM ANGGARAN

Jakarta - Dalam menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan APBN, Panitia Ad Hoc IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) berpendapat bahwa produk yang dihasilkan belum cukup optimal. Pertimbangan hanya sebatas kualitatif yang oleh karena itu perlu penajaman dari sisi kuantitatif. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan suatu laboratorium yang secara terus-menerus mengkaji data untuk menjawab berbagai hal yang mendasari pertimbangan dan pengawasan DPD RI terhadap APBN dari tahun ke tahun. Hal tersebut menjadi salah satu
Demikian kesimpulan dari Rapat Koordinasi Laboratorium Anggaran (Budget Office) DPD RI, yang dilaksanakan di Hotel Novotel Bandung , Kamis (16/10). Rakor tersebut dihadiri oleh para pejabat teras Setjen DPD RI dan Staf Ahli PAH IV DPD RI, dipimpin langsung langsung oleh Sekretaris Jenderal DPD RI, Ibu Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc.
Dalam penjelasannya, Siti Nurbaya mengatakan bahwa terdapat beberapa hal penting yang menjadi dasar pemikiran sehingga pembangunan laboratorium anggaran ini perlu direalisasikan.

“Selama ini, pertimbangan dan pengawasan DPD terhadap APBN sebagaimana perintah undang-undang dirasakan oleh DPD RI masih belum optimal; salah satu penyebabnya adalah kurangnya instrument pendukung,” ujar Siti Nurbaya. Walaupun beberapa anggota DPD, lanjut Siti, mengikuti forum musrenbang, tetapi terlihat esensi politik dari keuangan daerah belum dapat ditangkap, dan juga beberapa daerah telah menyerahkan hasil musrenbang kepada DPD tetapi materinya tidak terolah secara konprehensif.
Selain itu, menurut Ibu Sekjen yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri ini, ia melihat bahwa konfigurasi fiskal yang dibutuhkan daerah masih belum terpetakan secara memadai dan belum adanya kontrak budget antara pusat dan daerah. Juga, ia menambahkan bahwa UU No. 17 Tahun 2003 sebagai salah satu instrument hukum mengenai Keuangan Negara hanya mengatur mekanisme teknis saja dan kurang memuat esensi politik keuangan daerah, padahal UU ini seharusnya dapat difungsikan sebagai instrument politik yang berpihak pada kepentingan daerah.
”Inilah hal-hal mendasar yang menjadi alasan utama mengapa Laboratorium Anggaran atau Budget Office perlu sekali dibuat,” pungkas Siti Nurbaya.
Sementara itu, Prof. Dr. Herman Haeruman JS, staf ahli PAH IV DPD RI, berpendapat bahwa ada empat issue utama yang berkaitan dengan perosalan ini. “Pertama, usulan program dari daerah lebih didasarkan pada visi dan misi politik dari para pemimpin daerah di saat pilkada.
Kedua, dalam hal asumsi makro hampir selalu tidak dilakukan analisa internal yang mencerminkan kondisi inflasi riil di daerah. Ketiga, alokasi APBN tidak diiringi penilaian terhadap implikasi bagi kemajuan perekonomian daerah, misalnya bagaimana lapangan kerja yang tercipta; APBN memerlukan penilaian dari sisi konsistensi dari tahun ke tahun. Dan terakhir, diperlukan analisa APBN yang sifatnya by location mengikuti kondisi pada tiap daerah melalui linkage pusat dan daerah,” papar Herman.
Di bagian akhir Rakor, direkomendasikan untuk mendirikan Laboratorium Anggaran DPD RI yang akan difungsikan antara lain sebagai database alokasi anggaran, mediasi terhadap sinergitas pembangunan pusat-daerah, dan rekomendasi DPD terhadap APBN dan pengawasannya. Selain itu, Budget office ini dimaksudkan sebagai jawaban atas tuntutan aktualisasi DPD-RI. (Gahar).

Tidak ada komentar: